Jan 16, 2009

Dengar Umpatan Orang Lain

Salam
Saya ingin bertanya, jika seseorang itu sedang mengumpat orang yang kita tidak kenal (ataupun tidak disebut namanya tapi boleh tahu secara tersirat), adakah ia dinamakan mengumpat dan orang yang mendengarnya turut berdosa?

*******************
Salam

Ablm kita menjawab, adalah lebih baik sdr meneliti dahulu hukum mengumpat. Sdr boleh membacanya di URL2 berikut:

http://www.al-ahkam.com.my/forum2/viewtopic.php?t=12377&highlight=mengumpat

http://www.al-ahkam.com.my/forum2/viewtopic.php?t=9964&highlight=mengumpat

Kita kembali kpd persoalan. Saya menganggap mengumpat yg sdr maksud adalah umpatan yg diharamkan syara'. Hukumnya sama sahaja. Yg mengumpat dan yg mendengar sama2 telah melakukan dosa. Mana mungkin seorang itu mengumpat jika tidak ada org yg mendengarnya.

Dr Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya al-halal wal haram fil islam mengatakan, sebagai seorang rakan/pendengar yg beriman, seharusnya dia mencegah amalan megumpat ini. Dia harus menghentikannya, bukan mendengarnya. Berikut petikannya:

"Hukum Islam menetapkan, bahwa seorang pendengar adalah rekan pengumpat. Oleh karena itu dia harus menolong saudaranya yang di umpat itu dan berkewajiban menjauhkannya. Seperti yang diungkapkan oleh hadis Rasulullah sa,w.:

"Barangsiapa menjauhkan seseorang dari mengumpat diri saudaranya, maka adalah suatu kepastian dari Allah, bahwa Allah akan membebaskan dia dari Neraka." (Riwayat Ahmad dengan sanad hasan)
"Barangsiapa menghalang-halangi seseorang dari mengumpat harga diri saudaranya, maka Allah akan menghalang-halangi dirinya dari api neraka, kelak di hari kiamat." (Riwayat Tarmizi dengan sanad hasan)

Barangsiapa tidak mempunyai keinginan ini dan tidak mampu menghalang-halangi mulut-mulut yang suka menyerang kehormatan saudaranya itu, maka kewajiban yang paling minim, yaitu dia harus meninggalkan tempat tersebut dan membelokkan kaum tersebut, sehingga mereka masuk ke dalam pembicaraan lain. Kalau tidak, maka yang tepat dia dapat dikategorikan dengan firman Allah:

"Sesungguhnya kamu, kalau demikian adalah sama dengan mereka" (an-Nisa': 140)"

Kenal atau tidak, bukanlah satu alasan utk menghalalkan amalan ghibah ini. Sekian. WA.

Wassalam

0 comments:

Post a Comment